Pemkab Boltara Pastikan Proses RTRW–RDTR Tetap On Track

Boltara, temposatu.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menanggapi pemberitaan yang menilai Pemkab lamban dalam merampungkan Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pemkab menegaskan bahwa seluruh tahapan penyusunan RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Boltara, Abdul Jalil Pandialang, ST. Ia menjelaskan bahwa penyusunan RTRW di tingkat kabupaten memiliki kompleksitas dan tanggung jawab yang lebih besar secara kuantitatif dibandingkan pemerintah provinsi.

“Selain melakukan revisi RTRW Kabupaten, Pemerintah Daerah juga secara paralel menyusun RDTR Kawasan Ibu Kota Kabupaten sebagai penjabaran teknis dan rinci dari RTRW,” ujar Abdul Jalil, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, RDTR merupakan instrumen penting untuk menjamin kepastian tata ruang, terutama sebagai rujukan dalam proses perizinan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Ia menegaskan bahwa penyusunan Materi Teknis Revisi RTRW Kabupaten dan RDTR Kawasan Ibu Kota Kabupaten telah rampung pada Desember 2025. Saat ini, kedua dokumen tersebut telah memasuki tahapan lanjutan, yakni proses legislasi yang dilaksanakan secara bertahap sesuai regulasi yang berlaku.

Salah satu tahapan penting yang sedang berjalan adalah Expose Materi Teknis Revisi RTRW kepada DPRD Boltara, yang direncanakan dilaksanakan dalam minggu ini. Tahapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses Persetujuan Substansi (Persub) RTRW.

“Perlu dipahami, proses Persub merupakan tahapan panjang dan berjenjang yang melibatkan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat sebelum RTRW dan RDTR dapat ditetapkan secara sah sebagai Perda dan Perkada,” jelasnya.

Abdul Jalil menambahkan, meskipun beberapa tahapan dapat berjalan paralel, terdapat sejumlah prasyarat yang wajib dipenuhi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. Salah satunya adalah rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, yang menjadi syarat sebelum proses harmonisasi Rancangan Perda dan Perkada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam Rapat Evaluasi Progres Penyusunan RTR oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada akhir Januari 2026, Rapat Lintas Sektor RTRW Kabupaten Boltara secara tentatif diproyeksikan berlangsung pada Agustus 2026.

“Pemerintah Daerah berkomitmen menyelesaikan RTRW dan RDTR secara tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi demi kepastian hukum, keberlanjutan pembangunan, serta perlindungan kepentingan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Boltara, Nul Hakim, S.Sos., M.Si, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah juga terus melakukan pembenahan tata kelola pendapatan daerah sebagai bagian dari penguatan fiskal.

Ia menegaskan, Pemkab Boltara menghormati dan mencatat pandangan para pemangku kepentingan, termasuk DPRD, sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan kemitraan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Daerah memiliki komitmen yang sama untuk mengoptimalkan potensi ekonomi lokal sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Nul Hakim.

Saat ini, lanjutnya, Pemda tengah menjalankan program GenHijrah 2.0 (Gerakan Benahi Data Pajak Daerah) yang difokuskan pada pembenahan, pemutakhiran, dan validasi basis data pajak daerah guna memastikan seluruh potensi pajak terdata secara akurat dan sesuai kondisi riil di lapangan.

“Pengelolaan potensi ekonomi daerah tidak bisa dilakukan secara instan. Diperlukan perencanaan matang, pemetaan komprehensif, serta kepatuhan terhadap regulasi agar hasilnya berkelanjutan dan akuntabel,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam upaya peningkatan PAD.

“Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pemerintah desa, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci agar pengelolaan potensi ekonomi daerah berjalan optimal tanpa mengabaikan keberlanjutan, iklim usaha yang sehat, dan prinsip keadilan,” tutup Nul Hakim.

(Angki)

Related Articles

Back to top button
Hide Ads for Premium Members by Subscribing
Hide Ads for Premium Members. Hide Ads for Premium Members by clicking on subscribe button.
Subscribe Now